11 June, 2018

Lo jual gue beli

Lo jual gue beli

        Banyak beberapa usaha swasta sering mengalami keterpurukan yang aneh nya bukan karena usaha itu sendiri melainkan karena sering mengalami penipuan secara halusss ....yupss betul sekali kita sering terlalu mempercayai seseorang tanpa disadari tertipu hutang yang tidak bisa terbayar akibat dari beberapa customer kita yang tidak ada keniatan membayar tagihan.

       Zaman sekarang yang lebih aneh lagi pernah saya membaca dalam postingan facebook “ MENAGIH HUTANG LEBIH SULIT DIBANDINGKAN MENCARI PEKERJAAN “ aneh bukan ...?? ya mungkin karena di anggap hutang dalam dunia bisnis bukan lah masuk dalam pidana melainkan perdata karena menyangkut usaha dalam artian ada Peristiwa Transaksi.

      Ada yang salah dalam memahami bagi orang tertentu menyingkapi nya karena seolah olah begitu mudah untuk mencari celah hukum nya. Trus gimana dong cara kita untuk bisa terhindar dari kejadian kejadian yang merugikan ...?? jlas tidak bisa, karena kita hanya bisa untuk lebih mawas diri saja dan berusaha lebih ber hati hati dalam menentukan sebelum transaksi terutama transaksi besar dengan nila di atas wajar perhitungan usaha kita. 

Ada beberapa Point untuk bisa mengantisipasi nya yaitu :
1. Status Hukum Usaha 
      Untuk lebih meminimalkan resiko kita bisa membentengi dengan beberapa cara salah satu nya dengan status hukum kita, dalam hukum dagang kita ada beberapa status hukum dalam salah satu nya mendirikan Bdan Usaha berbentuk CV , karena pabila kita setiap melaksanakan transaksi apapun dalam perdagangan gunakan selalu stempel CV Nama Usaha kita dengan tujuan lawan transaksi kita akan tahu status hukum usaha kita, dan akan berfikir lebih berhati hati setiap berkeinginan transaksi dengan kita.

2. Tanda Terima
      Adapun hal demikian saya tidak mengatakan bahwa kita akan terbebas dari kejadian tersebut dalm hal ini maksud saya hanya meminimalisir dan selalu usaha kan ada tanda terima yang berstempel dari lawan transaksi kita juga, kalau pun berhutang ada cek giro sebagai jaminan kita pabila tidak sesuai waktu dengan tempo pembayaran yang telah disepakati.

3. Kesepakatan Awal 
      Ini hanyalah khusus bagi kita pabila kita mendapatkan client baru or client lama tapi dengan nilai transaksi besar ( bukan seperti biasa nya), apa maksudnya ...?? pabila kita mengalami ini kita bisa membuat kesepakatan ber materai yang di tanda tangani kedua belah pihak dengan ada bukti hitam diatas putih baik dari kesepakatan waktu bayar or nilai besarnya transaksi yang dilakukan.   

        Keadaan sekarang sangatlah memungkian berbagai banyak cara dalam melakukan penipuan secara halus yang rata rata di lakukan lewat  cara bisnis karena sekarang anda tau sendiri gak semudah kita untuk meminjam uang or dana walau di gunakan untuk usaha dan waktu nya hnya beberapa minggu saja. 

       Bentuk usaha CV adalah bentuk usaha yang memiliki kekuatan hukum yang jelas jika dibandingkan UD, mengapa demikian ...?? ya karena ada AKTE yang di buat Notaris yang di syahkan lewat Pengadilan Negri di daerah dimana usaha tersebut berada. Adapun manfaat nya anatar lain yaitu bisa membuat rekening di bank dengan atas nama Usaha tersebut yang dalam hal ini akan mempermudah pemilik juga pabila berkeinginan mengajukan modal pinjaman usaha di bank dengan ketentuan usaha sudah berjalan minimal 1 tahun dan rekening bank atas nama usaha tersebut selalu ada peredaran transaksi nya, besaran pengajuan pinjaman tergantung dari beberapa faktor, nanti kita bahas dalam artikel lain nya.

      Untuk mempermudah kegiatan usaha dala sehari hari gunakan struktur perintah ( pabila ada (beberapa pekerja) dengan tujuan akan lebih mudah memonitoring Pengawasan setiap kegiatan  uasaha yang ada. 
Jangan lupa ya setiap usaha pasti memiliki beban pajak, dalam hal ini CV memiliki beban pajak baik pribadi ( yaitu Direktur) maupun Badan ( atas nama Perusahaan ) dan ketentuan pajak akan kita bahas dalam artikel lain dan lebih detail kok.

Ok mungkin ini hanya lah sekedar intermezo dari saya tanpa berusaha untuk menggurui hanya sekedar berbagi info saja dan hakekatnya kembali ke pribadi sendiri dalam menjalani nya.

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by MAHESA 11 © 2011 | website by GOGHA1SOLUSI - VIEW PAGE ON GOGHA1SOLUSI | CHESS79 © 2011